Ibu Meiliana, perempuan berusia 44 tahun itu divonis
bersalah dan mendapat hukuman 18 bulan penjara atas kasus penodaan agama di
Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Menurut saya pribadi, ini bukan
merupakan sebuah kasus besar yang membutuhkan vonis hakim, melainkan kasus yang
bisa diselesaikan cukup dengan berkomunikasi dan berdamai.
Ibu Meiliana divonis bersalah karena ia mengeluhkan suara
azan dari toa masjid. Dari beberapa berita ada beberapa versi mengenai ibu
Meiliana yang meminta suara toa masjid dikecilkan. Ada versi yang Meiliana
meminta secara halus dan secara kasar. Namun sebenarnya ini hanya masalah
komunikasi saja. Seandainya kita mampu berkomunikasi dengan baik, kunci
komunikasi yang baik adalah mau berpendapat, mau mendengarkan dan mau menerima
argumen dengan santai.
Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama yang menjerat
Meiliana bagi saya adalah pasal yang bertentangan dengan Undang-undang terutama
mengenai Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut bisa saya bilang adalah pasal karet;
pasal yang tidak memiliki tolak ukur yang jelas. Bagaimana tidak, pasal
tersebut bisa digunakan sembarangan oleh pribadi atau kelompok tertentu untuk
menjerat orang lain dengan dalih agama. Kemudian yang lucunya setiap ada kasus
yang terikat dengan pasal ini pasti selalu saja ada tekanan massa. Karena
tekanan massa tersebut, hakim mau tidak mau harus menghukum korban .
Pada bulan Maret 2016, bahkan PBB sudah pernah
mengusungkan pencabutan UU Penistaan Agama secara universal dengan alasan
terlalu banyak makan korban, melanggar HAM, menutup kebebasan berpendapat,
menekan kaum minoritas, dan sering dijadikan alat menjebak lawan politik. Entah
kenapa keputusan ini berlarut larut tak selesai, padahal bagi saya ini adalah
keputusan yang sangat tepat agar kita mampu menjalin keberagaman dengan baik
kemudian hidup bersama tanpa adanya konflik horizontal dan saling curiga.
Saya beragama Muslim namun saya tidak setuju dengan
dihukumnya Meiliana. Ketika dibilang kalau Meiliana mengeluhkan Adzan. Namun dari
pandangan saya, itu adalah sebuah kesalahpahaman, yang dikeluhkan Meiliana
adalah volume pengeras suara di masjid bukan adzannya. Adzan dan pengeras suara
adalah dua hal yang berbeda. Adzan dilakukan sebagai panggilan untuk beribadah,
tentunya bisa dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya, dulu saat belum ada
pengeras suara, panggilan ibadah dilakukan dengan memukul bedug atau kentongan.
Mengenai pengeras suara di masjid, memang berpotensi
untuk mengganggu kehidupan sosial, terutama di Indonesia yang penuh dengan keberagaman
ini. Apalagi jika pengeras suara tersebut disalahgunakan, yang seharusnya
digunakan hanya untuk adzan namun digunakan untuk kepentingan lain. Maka dari
itu, pemerintah sebenarnya sudah mengatur tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras
Suara di Masjid dan Musolla melalui Intstruksi Dirjen Bimas Islam Nomer
KEP/D/101/78 dari Dirjen Biman Islam Kementrian Agama. Dalam intruksi tersebut
ada aturan mengenai bagaimana seharusnya pengeras suara digunakan oleh masjid
dan musolla yang intinya diatur untuk memperhatikan ketenangan masyarakat. Adapun
aturan mengenai tidak mengumandangkan adzan terlalu keras di daerah padat
penduduk. Karena biasanya jarak masjid satu dengan yang lainnya hanya berjarak
500 meter.
Mengenai pengeras suara di masjid, bahkan di Negara Islam
seperti Arab Saudi pemerintahnya mengatur bahwa speaker eksternal di masjid
hanya boleh digunakan saat panggilan adzan untuk solat lima waktu, solat Jumat,
Idul Fitri, Idul Adha, dan saat solat meminta hujan. Perintah tersebut
dikeluarkan oleh Kementrian Urusan Agama Islam di Saudi sejak tahun 2015.
Sayangnya, masyarakat kita masih belum melek mengenai aturan-aturan yang
berlaku. kebanyakan masyarakat masih menggunakan norma kebiasaan yang
diturunkan secara turun-temurun.
Setelah Meiliana dihukum, muncul banyak dukungan dan
petisi untuk membebaskan Meiliana. Saya tidak sendiri yang mendukung Meiliana.
Karena memang sebenarnya Meiliana dihukum karena tekanan massa yang sebenarnya
ia sendiri tidak tahu akar permasalahannya, hanya ikut-ikutan saja menekan
hakim yang diikuti dengan amarah yang tinggi.
Maka dari itu, menurut saya Indonesia sedang darurat
toleransi antar agama. Karena kita di Indonesia tidak hanya satu agama,
Indonesia mengakui enam agama yang ada di Negara ini. Maka sangat diperlukan
sekali pelajaran toleransi antar agama sejak dini. Itulah pentingnya kita untuk
saling menyelami kehidupan bersama. Sudah seharusnya kita berkomunikasi secara
dua arah. Agar tidak selalu muncul perasaan saling curiga dan kesalahpahaman.
Agar jika ada pihak yang terganggu atau tersinggung bisa diselesaikan dengan
mengedepankan prinsip toleransi tanpa harus hukum menghukum. Karena pada
dasarnya kita semua sama, sama-sama manusia. Mulailah memanusiakan manusia,
memandang manusia sebagai manusia bukan dari suku, ras, agama, atau latar
belakangnya. Saya harap tidak ada lagi korban yang tertimpa kasus yang
menyangkut SARA. Semoga tidak ada Meiliana atau Ahok yang selanjutnya.