Sabtu, 29 September 2018

Meiliana


Ibu Meiliana, perempuan berusia 44 tahun itu divonis bersalah dan mendapat hukuman 18 bulan penjara atas kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Menurut saya pribadi, ini bukan merupakan sebuah kasus besar yang membutuhkan vonis hakim, melainkan kasus yang bisa diselesaikan cukup dengan berkomunikasi dan berdamai.

Ibu Meiliana divonis bersalah karena ia mengeluhkan suara azan dari toa masjid. Dari beberapa berita ada beberapa versi mengenai ibu Meiliana yang meminta suara toa masjid dikecilkan. Ada versi yang Meiliana meminta secara halus dan secara kasar. Namun sebenarnya ini hanya masalah komunikasi saja. Seandainya kita mampu berkomunikasi dengan baik, kunci komunikasi yang baik adalah mau berpendapat, mau mendengarkan dan mau menerima argumen dengan santai.

Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama yang menjerat Meiliana bagi saya adalah pasal yang bertentangan dengan Undang-undang terutama mengenai Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut bisa saya bilang adalah pasal karet; pasal yang tidak memiliki tolak ukur yang jelas. Bagaimana tidak, pasal tersebut bisa digunakan sembarangan oleh pribadi atau kelompok tertentu untuk menjerat orang lain dengan dalih agama. Kemudian yang lucunya setiap ada kasus yang terikat dengan pasal ini pasti selalu saja ada tekanan massa. Karena tekanan massa tersebut, hakim mau tidak mau harus menghukum korban .

Pada bulan Maret 2016, bahkan PBB sudah pernah mengusungkan pencabutan UU Penistaan Agama secara universal dengan alasan terlalu banyak makan korban, melanggar HAM, menutup kebebasan berpendapat, menekan kaum minoritas, dan sering dijadikan alat menjebak lawan politik. Entah kenapa keputusan ini berlarut larut tak selesai, padahal bagi saya ini adalah keputusan yang sangat tepat agar kita mampu menjalin keberagaman dengan baik kemudian hidup bersama tanpa adanya konflik horizontal dan saling curiga.

Saya beragama Muslim namun saya tidak setuju dengan dihukumnya Meiliana. Ketika dibilang kalau Meiliana mengeluhkan Adzan. Namun dari pandangan saya, itu adalah sebuah kesalahpahaman, yang dikeluhkan Meiliana adalah volume pengeras suara di masjid bukan adzannya. Adzan dan pengeras suara adalah dua hal yang berbeda. Adzan dilakukan sebagai panggilan untuk beribadah, tentunya bisa dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya, dulu saat belum ada pengeras suara, panggilan ibadah dilakukan dengan memukul bedug atau kentongan.

Mengenai pengeras suara di masjid, memang berpotensi untuk mengganggu kehidupan sosial, terutama di Indonesia yang penuh dengan keberagaman ini. Apalagi jika pengeras suara tersebut disalahgunakan, yang seharusnya digunakan hanya untuk adzan namun digunakan untuk kepentingan lain. Maka dari itu, pemerintah sebenarnya sudah mengatur tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musolla melalui Intstruksi Dirjen Bimas Islam Nomer KEP/D/101/78 dari Dirjen Biman Islam Kementrian Agama. Dalam intruksi tersebut ada aturan mengenai bagaimana seharusnya pengeras suara digunakan oleh masjid dan musolla yang intinya diatur untuk memperhatikan ketenangan masyarakat. Adapun aturan mengenai tidak mengumandangkan adzan terlalu keras di daerah padat penduduk. Karena biasanya jarak masjid satu dengan yang lainnya hanya berjarak 500 meter.

Mengenai pengeras suara di masjid, bahkan di Negara Islam seperti Arab Saudi pemerintahnya mengatur bahwa speaker eksternal di masjid hanya boleh digunakan saat panggilan adzan untuk solat lima waktu, solat Jumat, Idul Fitri, Idul Adha, dan saat solat meminta hujan. Perintah tersebut dikeluarkan oleh Kementrian Urusan Agama Islam di Saudi sejak tahun 2015. Sayangnya, masyarakat kita masih belum melek mengenai aturan-aturan yang berlaku. kebanyakan masyarakat masih menggunakan norma kebiasaan yang diturunkan secara turun-temurun.

Setelah Meiliana dihukum, muncul banyak dukungan dan petisi untuk membebaskan Meiliana. Saya tidak sendiri yang mendukung Meiliana. Karena memang sebenarnya Meiliana dihukum karena tekanan massa yang sebenarnya ia sendiri tidak tahu akar permasalahannya, hanya ikut-ikutan saja menekan hakim yang diikuti dengan amarah yang tinggi.

Maka dari itu, menurut saya Indonesia sedang darurat toleransi antar agama. Karena kita di Indonesia tidak hanya satu agama, Indonesia mengakui enam agama yang ada di Negara ini. Maka sangat diperlukan sekali pelajaran toleransi antar agama sejak dini. Itulah pentingnya kita untuk saling menyelami kehidupan bersama. Sudah seharusnya kita berkomunikasi secara dua arah. Agar tidak selalu muncul perasaan saling curiga dan kesalahpahaman. Agar jika ada pihak yang terganggu atau tersinggung bisa diselesaikan dengan mengedepankan prinsip toleransi tanpa harus hukum menghukum. Karena pada dasarnya kita semua sama, sama-sama manusia. Mulailah memanusiakan manusia, memandang manusia sebagai manusia bukan dari suku, ras, agama, atau latar belakangnya. Saya harap tidak ada lagi korban yang tertimpa kasus yang menyangkut SARA. Semoga tidak ada Meiliana atau Ahok yang selanjutnya.

0 komentar:

Posting Komentar